A.
Beberapa MasAlah lain yang terjadi dalam dunia
pendidikan di Indonesia antara lain :
1. Mahalnya Biaya
pendidikan
Walaupun dibeberapa daerah sudah
ada bantuan pendidikan bahkan sampai membebaskan biaya pendidikan tapi program
tersebut belum dapat dirasakan oleh seluruh warga negara di Indonesia sehingga
banyak anak atau calon siswa yang kurang beruntung dapat menikmati pendidikan.
masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan memberikan anggaran lebih dalam
bidang pendidikan sehingga biaya pendidikan bisa murah atau bahkan gratis.
2. Rendahnya pemerataan pendidikan
Mungkin bagi saya yang hidup dikota
besar merasa beruntung begitu banyaknya fasilitas pendidikan dan tenaga
pengajar, tapi bagi warga lain yang hidup jauh dari pusat kemajuan seperti kita
ambil contoh dipedalaman papua, masih sedikit fasilitas dan tenaga pengajar
sehingga pemerataan pendidikan tidak bisa maksimal. untuk mengatasi masalah ini
adalah sama dengan point pertama yaitu menambah anggaran dibidang pendidikan
sehingga dapat membangun fasilitas pendidikan dan mengirimkan guru kedaerah
yang masih sedikit atau bahkan belum terjangkau fasilitas pendidikan.
3. Rendahnya Kualitas Guru
Bukan bermaksud untuk menghina atau
mencela profesi seorang guru, tapi dijaman yang akses Informasi dan Teknologi yang
berkembang pesat ini Guru dituntut untuk mengikuti perkembangan dan tren
pendidikan, sekarang sumber informasi tidak hanya bisa didapat dari buku, atau
berita, tapi sumber lain seperti Internet dan Media sosial mempunyai pengaruh
besar dalam menyebarkan Informasi dan berita baru tentang pendidikan sehingga
sering terjadi seorang siswa lebih “pintar” daripada Gurunya. hal ini dapat
diselesaikan dengan memberikan pengenalan, pelatihan untuk dapat menggunakan
media-media Informasi dan teknologi yang sedang berkembang sekarang.
Siapakah seharusnya yang paling
berperan untuk melakukan perbaikan dalam dunia pendidikan adalah Pemerintah
sebagai pembuat kebijakan, Guru / tenaga pengajar sebagai pengarah dan
pendorong bakat dan minat siswa dan orang tua yang berperan untuk mengenali
bakat, minat dari seorang anak.
B. PERMASALAHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN DI
INDONESIA
Berbicara mengenai pendidikan di
Negara kita, tentu tidak terlepas dari berbagai macam persoalan yang selalu
menderanya mulai dari Negara ini diproklamirkan hingga di penghujung hari
jadinya yang ke 65 tahun. Masalah klasik yang timbul diantaranya harga buku
mata pelajaran yang mahal, gedung sekolah yang hampir ambruk, mahalnya biaya
pendidikan baik biaya masuk maupuan SPP, terutama di sekolah swasta., penyimpangan
dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) oleh oknum pejabat sekolah, pembebanan
biaya pendidikan kepada siswa baru walaupun sekolah mendapatkan dana BOS dari
pemerintah.
Apabila dicermati, semua permasalahan diatas timbul
karena tidak berjalannya fungsi manajemen baik di tingkat pemerintah, dalam hal
ini Departemen Pendidikan Nasional maupun lembaga penyelenggara pendidikan,
yakni sekolah baik negeri maupun swasta.
Indonesia merupkan Negara yang
menganut sistem sratifikasi ( pelapisan ) lembaga penyelenggara pendidikan,
yakni sekolah negeri dan swasta. Kebijakan ini tentu saja menimbulkan
permasalahan yang berbeda dan akan menciptakan jurang pemisah ( gap ) antara
sekolah negeri dan sekolah swasta yang menerapkan standar International dengan
tarif Internasional. Hal ini secara langsung atau tidak langsung menciptakan
pelapisan ( Stratifikasi ) sosial masyarakat berdasarkan hak memperoleh
pendidikan. Tidak ayalnya, praktek penyelenggaraan pendidikan pada zaman
kolonial. Saat itu kita kita mengenal sekolah khusus diperuntukkan bagi orang
belanda, eropa dan bangsawan Indonesia. Seperti HBS, HIS, MULO. Tetapi sekolah
khusus bagi rakyat biasa ( jelata ) yang menempati strata terendah adalah SR (
Sekolah Rakyat ).
Mengenai masalah ini, penulis akan
mengkaji dan menguraikan permasalahan yang timbul di lembaga penyelenggara
pendidikan ( Sekolah ) baik negeri maupun swasta, terkait pelaksanaan (
implementasi ) fungsi manajemen di masing – masing lembaga dan bagaimana cara
meyelesaikan masalahnya.
Permasalahan manajemen pendidikan di sekolah negeri
:
1. Garis
komando, pengendali, pengawasan diterapkan sistem hierarki ( bertingkat ).
Mulai dari pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat
Jenderal, Sekretariat Jenderal, Dinas Pedidikan daerah dan kepala sekolah
sebagai pemangku jabatan “ Top Management “ di tingkat penyelenggara pendidikan
( sekolah ) yang bersinggungan langsung dengan pekerja ( guru ). Dalam hal ini,
kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung kepada
guru yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Kewenangan
memberikan sanksi tegas kepada guru yang indisipliner dilakukan oleh BKD (
Badan Kepegawaian Daerah ). Yang notabene secara struktur organisasi tidak
berda langsung di bawah Kementrian Pendidikan Nasional. Hal ini tidak relevans
sebab BKD berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Setiap lembaga penyelenggara
pendidikan dari tingkat SD dan SMP, mendapatkan dana BOS untuk menyelenggarakan
proses pendidikan bagi seluruh siswa.jadi, seluruh siswa di sekolah – sekolah
nusantara berhak mendpatkan pendidikan cuma – cuma ( gratis ), baik biaya
pendidikan masuk dan SPP dan buku mata pelajaran. Ironisnya, banyak sekolah –
sekolah negeri tetap memungut biaya awal pendidikan dengan mengatasnamakan “
Biaya Sukarela “.Disinyalir pula, sekolah – sekolah berperan sebagai “ Book
Dealer Store “,yang berfungsi sebagai pendistribusi buku – buku LKS ( Lembar
Kerja Siswa ) penerbit kepada siswa dengan mematok harga diluar harga resmi
penerbit, hal ini ditenggarai sebagai praktek komersialisasi sekolah yang
berorientasi pada keuntungan ( profit ).
Dikotomi kewenangan manajemen di
sekolah – sekolah negeri berbasis prinsip keagamaan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah
( MI ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah aliyah ( MA ). Hendaknya
dihilangkan dan dikembalikan kepada fungsi manajemen yang sebenarnya.
Permasalahan manajemen pendidikan di sekolah swasta
:
Kepala sekolah sebagi pemangku
jabatan “ Top Management “ di sekolah langsung bertanggung jawab kepada pemilik
sekolah ( Yayasan ). Ketika kepala sekolah mendapatkan guru tidak disiplin di
dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya, maka kepala sekolah memiliki wewenag
untuk meberikan sanksi tanpa meminta keputusan kepada atasannya ( Yayasan
).Dengan menerapkan klasifikasi swasta pada lembaga penyelenggara pendidikan (
sekolah ). Membuat sekolah – sekolah swasta menolak menerima dana BOS, dengan
alas an mereka dapat mandiri dan mampu untuk menyelenggarakan proses pendidikan
dari pungutan ( Uang pangkal dan SPP ) kepada siswa. Sehingga banyak sekolah
swasta, dengan dalih mengklaim sebagai “ Market Label “mereka. Menjadi sekolah
Intenational, sekolah National plus, sekolah National, sekolah Terpadu (
Integrated School ), dengan seenaknya membandrol biaya pendidikan ( biaya
masuk, SPP dan Buku Pelajaran ) dengan tarif mahal. Dan untuk sekolah – sekolah
yang bertarif mahal ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah
ke atas ( middle-up society ). Hal ini tentu saja akan menimbulkan kesenjangan
sosial dan akan menimbulkan istilah sekolah kaya ( swasta ) dan sekolah miskin
( negeri ).
Peneyelenggaraan pendidikan sekolah
MI, MTs dan MA dengan kualifikasi sekolah swasta, menurut penilaian masyarakat
merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang berada pada stratifikasi (
lapisan ) terendah, karena rendahnya kualitas SDM ( guru ) dan peserta didik
yang mayoritas berasal dari golongan masyarakat kelas bawah.
Terlepas dari output ( jebolan lulusan ) yang
dihasilkan oleh penyelenggara pendidikan ( sekolah ) negeri atau swasta, apakah
berkualitas atau memiliki daya guna dan saing untuk menghadapi era globalisasi
dan teknologi ini. Seyogyanya pemerintah dengan tegas melalui Departemen
Pendidikan Nasional mengembalikan dan menjalankan fungsi manajemen kependidikan
yang berbasis kualitas yang optimal ( TQM = Total Quality Management ) dan
harus diejawantahkan ( implementasikan ).
Pada lembaga penyelenggara tingkat
pendidikan ( sekolah ) baik negeri, swasta maupun berbasis keagamaan. Berpijak
dari keharusan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak mengenyam pendidikan
dasar dan hingga sekolah lanjutan tingkat atas ( SMA, SMK dan MA ), sebagaimana
termaktub dalam pasal 31 UUD 1945, “ Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran ( pendidikan ) “. Sehingga tujuan dan cita – cita mulia untuk
menciptakan masyarakat Indonesia yang memiliki sumber daya yang unggul dan
tangguh dengan berlandaskan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan
terwujud.
Adapun langkah – langkah kongkret yang harus
diimplementasikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, selaku lembaga pemegang
kewenangan dalam proses penyelenggaraan pendidikan adalah, sbb :
Mengambil alih tugas dan wewenang
penyelenggaraan pendidikan di sekolah – sekolah berbasis keagamaan ( MI, MTs
dan MA ) dari Departemen Agama. Agar terciptanya sinkronisasi dan relevansi
tugas dan kewenangan yang berasal dari satu lembaga penyelenggara pendidikan.
Sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dan konflik yang berpotensi
menimbulkan kerancuan dan keraguan dalam hal penerapan kebijakan.
Menghilangkan Stratifikasi ( Pelapisan ) istilah
sekolah swasta dan negeri. Dengan mengganti istilah dengan sekolah
berprestasi,unggulan dan rintisan unggulan. Agar penempatan siswa pada sekolah
– sekolah berdasarkan prestasi akademik maupun non- akademik ( bakat dan minat
) akan tepat sasaran ( match and link ). Sehingga langkah ini akan
menghilangkan istilah sekolah kaya dan miskin. Karena dengan kebijakan ini,
berpotensi akan menempatkan siswa – siswa dari berbagai latar belakang ekonomi
dan sosial yang berbeda, berkumpul dalam satu sekolah yang sama.
Pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional harus berani dan tegas untuk memaksakan sekolah – sekolah
swasta yang berbasis International, National Plus, National dan Terpadu untuk
menerima dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tanpa terkecuali. Dan apabila
sekolah – sekolah tersebut tidak mau menerima dana BOS tersebut, maka
pemerintah melalui Kementrian Depdiknas berhak memberikan sanksi dengan
mencabut ijin operasional sekolah tersebut.
Pemerintah harus memberlakukan
pendidikan gratis untuk seluruh sekolah dan tingkatan serta berbasis apapun,
hingga tingkat SMA, SMK dan MA. Seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan,
seperti biaya masuk ( uang pangkal ), SPP, buku pelajaran dan lembar kerja siswa
( LKS ), seragam harus bebas biaya tanpa dipungut sepeserpun dan tanpa dalih
apapun. Apabila pihak sekolah yang melanggar kebijakan ini. Maka, Departemen
Pendidikan Nasional melalui Badan Kepegawaian Penegakkan Kebijakan dan Displin
yang bertanggunjawab langsung dibawah Kementrian DEPDIKNAS, berhak memberikan
sanksi berat dan tegas kepada pelaku ( oknum ) pelanggar.
Memberikan wewenang yang luas
kepada Kepala Sekolah, sebagai “Top Management “ di sekolah. Untuk memberikan
sanksi berat dan tegas kepada guru dan pegawai yang melanggar aturan (
indispliner ).
Demikian segelintir harapan ini, semoga dapat
memberikan pencerahan dan bahan kontemplasi ( perenungan ) untuk dapat
dipertimbangkan sebagai langkah terbaik di dalam meniti cita – cita para
pendiri bangsa ( Founder Nation ), untuk menjadikan Negara ini mandiri dan
memiliki martabat di kancah Internasional.
Memuaskan
BalasHapusMAKASIH
BalasHapussangat menarik
BalasHapusgood job
BalasHapusgood job
BalasHapusgood
BalasHapusbisa jadi referensi makasih
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusthanks artikerlnya
BalasHapusnice artikel
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat membantu artikelnya
BalasHapusGood
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusDitingkatkan lagi👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat membantu. Ditunggu artikel selanjutnya
BalasHapusArtikelnya sangat membantu
BalasHapusgood
BalasHapusBermanfaat
BalasHapusNice
BalasHapusGood
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagus, sangat bermanfaat
BalasHapusArtikel yang di buat sangat-sangatlah bermanfaat
BalasHapusMantap
BalasHapusgood
BalasHapus