Sabtu, 08 Desember 2018

Ekonomi Pendidikan


A. Pendidikan Sebagai Investasi
            Pendidikan merupakan barang investasi (invesment goods) yang berarti sejumlah pengeluaran untuk mendukung pendidikan yang dilakukan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam jangka pendek untuk mendapatkan manfaat dalam jangka panjang. Keluarga, masyarakat dan pemerintah rela melakukan pengorbanan untuk kepentingan pendidikan demi manfaat dimasa depan.
Hasil gambar untuk gambar pendidikan sebagai investasi
            Ada 3 alasan penting pendidikan sebagai investasi :
1.    Sebagai alat perkembangan ekonomi
a. Semakin berpendidikan seseorang semakin baik pendapatan/penghasilannya.
b. Investigasi mengenai tingkat pendidikan di amerika serikat (1992) membuktikan bahwa  1)seseorang doktor berpenghasilan rata-rata per-tahun sebesar 55 juta dollar, 2)master 40 juta dolar & 3) sarjana (s1) 33 juta dolar, sedangkan mereka yang berpendidikan lanjutan berpenghasilan rata-rata 19 juta dolar.
c. Dalam waktu yang bersamaan di indonesia diketahui mereka yang berpendidikan doktor berpenghasilan rata-rata per-bulan Rp.3,5 juta, Master Rp. 3 juta,  Sarjana Rp.2,5 juta, Lulusan SLTA Rp.1,9, Tamatan SD Rp.1,1.
2.    Sebagai nilai balik (rate of return)
a. Nilai balik pendidikan : perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja.
b. Di negara berkembang nilai balik investasi pendidikan lebih tinggi (20%) dibandingkan investasi modal fisik (15. Sedangkan di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %.
c.    Alasannya : karena tenaga kerja terdidik yang terampil & ahli di negara berkembang relatif sedikit jumlahnya sehingga tingkat upah lebih tinggi.
d. Memperhatikan kondisi di indonesia, prof. Kinosita dari jepang menyarankan bahwa yang sangat mendesak dikembangkan di indonesia adalah pendidikan dasar. Kinosita menyebutkan bahwa proses pendidikan di indonesia bertumpu pada 4 pilar utama yaitu : 1)learning to know, 2) learning to do, 3) learning to be, 4) learning to live together, yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal.
3.    Memiliki multi fungsi
a. Fungsi sosial: memberi kontribusi terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda.
b. Fungsi politis: membantu mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab.
c. Fungsi budaya:  Membantu mengembangkan kreativitas, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik.
d. Fungsi kependidikan: Membantu mengembangkan kesadaran belajar sepanjang hayat (life long learning) dan senang belajar,  selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.
B. Konsep Nilai Ekonomi Pendidikan
            Menurut Ari A. Pradana (2005) mengutip pendapat Profesor Joseph Stiglitz, di Jakarta “Sediakan pendidikan sebisa mungkin dan bisa diraih dengan mudah oleh semua warga”, kata peraih Nobel Ekonomi, seperti dimuat pada harian kompas (15/12/2004).  Pertanyaan ini dilontarkan oleh Stiglitz ketika menanggapi pertanyaan soal kebijakan ekonomi seperti apa yang diperlukan Indonesia. Ia juga mengomentari bahwa soal pendidikan ini adalah salah satu blunder kebijakan neoliberal yang dianut indonesia.
            Peranan pendidikan bahasa teknisnya modal manusia (human capital) dalam pertumbuhan ekonomi memang belum terlalu lama masuk dalam literatur teori pertumbuhan ekonomi memang belum terlalu lama masuk dalam literatur teori pertumbuhan ekonomi. Dikemukakan oleh Ari A. Pradana menegaskan pendapat dari Lucas (1990) serta Mankiw,Romer, dan Weil (1992) yang merevisi teori pertumbuhan neoklasik dari Solow (1959) yang legendaris itu.
            Dalam studi-studinya, mereka menunjukan bahwa teori Solow yang standar hanya mampu menjelaskan bagaimana perekonomian sebuah negara bisa tumbuh, tetapi tidak cukup mampu menjelaskan kesenjangan tingkat pendapat perkapita antara negara di didunia. Baru ketika variabel modal manusia diikut sertakan dalam perhitungan, sebagai dari kesenjangan itu bisa dijelaskan.
            Namun, sejumlah misteri masih tersisa. Tingkat pendidikan di negara-negara berkembang sebenarnya mengalami peningkatan drastis pada tahun
 1960-1990. Easterly (2001) menunjukan bahwa median angka partisipasi sekolah dasar meningkat dari 88 persen menjadi 90 persen, sementara untuk sekolah menengah dari 13 persen menjadi 45 persen. Selanjutnya, jika ditahun 1960 hanya 28 persen negara di dunia yang angka partisipasi sekolah dasarnya mencapai 100 persen, di tahun 1990 menjadi lebih sepruhnya.
Nyatanya, kenaikan dari tingkat pendidikan di negara berkembang juga tidak menjelaskan kinerja pertumbuhan ekonomi. Ambil contoh Afrika, antara tahun 1960 hingga tahun 1985 pertumbuhan tingkat sekolah di benua itu tercatat lebih dari 4 persen per tahun. Nyatanya,ekonomi negara-negara di Afrika hanya tumbuh 0,5 persen per tahun. Itupun karena ada “keajaiban ekonomi” di Afrika, yaitu Botswana dan Lesotho. Kebanyakan negara Afrika lain mencatat pertumbuhan negatif dalam periode tersebut. Kasus ekstrim dialami Senegal yang mmengalami pertumbuhan angka sekolah hampir 8 persen pertahun, tetapi memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif.
C. Pendidikan Sebagai Konsumsi Dan Investasi Ekonomi
            Mikro ekonomi pendidikan mempelajari unsur-unsur permintaan, penawaran, dan harga dari produk jasa pendidikan. Pada unsur permintaan dipelajari tentang bagaimana calon siswa/mahasiswa memaksimumkan pendapatan neto seumur hidup yang diharapkan. Sedang pada pihak produsen, yaitu satuan pendidikan dipelajari tentang bagaimana mengkombinasikan input agar dapat memperoleh biaya total terendah, oleh karena itu maka pembahasan juga akan menyangkut pembahasan tentang pendidikan sebagai industri.
Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan, di mana lembaga pendidikan dapat mendirikan sebuah atau beberapa satuan pendidikan, maka ini berarti bahwa lembaga pendidikan mempunyai kedudukan sebagai badan usaha, dan satuan pendidikan seperti SD, SLTP, SMU, SMK, dan program-program studi di perguruan tinggi berkedudukan sebagai perusahaan (firm).
            Di samping itu karena produk pendidikan berupa jasa, maka perlu diketahui pula mengenai karakteristik dari industri jasa, dalam hal ini adalah jasa pendidikan.
Pasar, Permintaan, dan Penawaran Jasa Pendidikan.
Pasar pendidikan adalah keseluruhan permintaan dan penawaran terhadap sejenis jasa pendidikan tertentu. Seperti halnya pada bidang ekonomi, maka pasar di dalam pendidikan dapat dibedakan atas pasar konkret dan pasar abstrak. Dilihat dari bentuknya, pasar pendidikan mempunyai kesamaan dengan pasar persaingan monopoli. Berbicara tentang pasar pendidikan, maka paling tidak ada dua unsur penting, yaitu permintaan pendidikan dan penawaran pendidikan.
Tentang pasar pendidikan ada beberapa definisi. Antara lain yang dikemukakan oleh Hector Corea, ia mengemukakan bahwa permintaan pendidikan menggambarkan kebutuhan, dan dimanifestasikan oleh keinginan untuk diberi pelajaran tertentu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan pendidikan seperti budaya, politik, dan ekonomi. Kemudian permintaan pendidikan perorangan secara agregat dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain: pendapatan orang tua, pendidikan orang tua, pekerjaan orang tua, biaya pendidikan, kebijaksanaan umum (Pemerintah), kebijaksanaan lembaga, dan persepsi individu terhadap tiap-tiap jenis pendidikan. Permintaan pendidikan juga tergantung kepada cara pandangnya, yaitu apakah pendidikan itu dianggap sebagai konsumsi, sebagai investasi, atau konsumsi dan investasi.
Penawaran pendidikan dapat dilihat secara makro dan secara mikro. Secara makro, pengadaan pendidikan dapat dilaksanakan berdasarkan pendekatan ketenagakerjaan. Sedang secara mikro, yaitu pengadaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, seperti sebuah SLTP, sebuah SMU, dan sebagainya.Terlepas oleh siapa pendidikan itu diselenggarakan, maka proses pengadaan pendidikan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Tentang harga pendidikan. Untuk menentukan harga dari jasa pendidikan tidak sederhana, seperti halnya pada harga barang-barang. Karena banyak komponen yang harus dihitung, antara lain yaitu uang pendaftaran, uang pangkal (BP3, dan sebagainya), uang tes sumatif, uang laporan pendidikan, uang pendaftaran ulang, dan sebagainya.
Kemudian tentang elastisitas harga. Elastisitas harga atau elastisitas permintaan pendidikan ialah perbandingan antara perubahan relatif dari permintaan jasa pendidikan dengan perubahan relatif dari harganya. Sesuai dengan bentuk pasarnya, yaitu persaingan monopoli, maka sifat elastisitas permintaannya inelastis.
            Pendidikan sebagai Barang Publik dan Barang Swasta
Pendidikan dapat merupakan barang publik dan dapat merupakan barang swasta. Barang publik (public goods) adalah suatu jenis barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi tak ada seorang pun yang bersedia untuk menghasilkannya. Ada dua sifat pokok dari barang ini, yaitu nonrival consumption dan non-exclusion. Berdasarkan definisi dan sifat-sifat dari barang publik tersebut, agar pendidikan dapat digolongkan sebagai barang publik, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pendidikan harus merupakan barang/jasa konsumsi.
2. Pendidikan dibutuhkan oleh semua orang.
3. Pihak swasta tidak bersedia untuk menghasilkannya.
4. Pendidikan, konsumsinya mempunyai sifat nonrival consumption dan non-exclusion.
Sesuai dengan kriteria tersebut, maka pendidikan dasar atau pendidikan wajib belajar yang terdiri dari SD dan SLTP dapat digolongkan sebagai barang publik. Ada beberapa teori yang mendasari tentang barang publik. Teori-teori tersebut dikemukakan oleh Bowen, Eric Lindahl, dan Samuelson. Ketiga teori tersebut pada prinsipnya membahas tentang bagaimana pengadaan dan pembebanan biayanya.
Pendidikan juga dapat digolongkan sebagai barang swasta. Barang swasta (private goods) adalah barang yang penyediaannya dilakukan melalui mekanisme pasar. Termasuk ke dalam kategori ini adalah pendidikan pada tingkat setelah pendidikan wajib belajar, yaitu SLTA (SMU dan SMK), dan Perguruan Tinggi. Pada tingkat ini pengadaan pendidikan bukan hanya didorong oleh motivasi-motivasi yang bersifat keagamaan, dan kebangsaan, tetapi juga didorong oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis. Sehingga ada atau tidak adanya atau banyak sedikitnya produksi pendidikan dipengaruhi oleh banyak sedikitnya permintaan dan pendapatan yang mungkin diterima oleh penyelenggara/pengelola di masa yang akan datang.
Hasil gambar untuk pendidikaN SEBAGAI BARANG PUBLIK DAN SWASTA
Pendidikan sebagai Konsumsi dan sebagai Investasi
Pendidikan dapat dipandang sebagai konsumsi, sebagai investasi, dan sebagai konsumsi dan investasi secara komplementer. Pendidikan sebagai konsumsi adalah pendidikan sebagai hak dasar manusia. Atau merupakan salah satu hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Sehingga sampai tingkat tertentu pengadaan harus dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu maka di banyak negara pendidikan dasar (SD dan SLTP) dijadikan sebagai pendidikan wajib belajar. Sebagai konsekuensinya pendidikan pada tingkat ini pendidikan bukan hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban bagi setiap warga negara pada tingkat umur tertentu (di Indonesia antara 6 sampai 15 tahun).
Dilihat dari segi sifat kebutuhan, pengadaannya pendidikan pada tingkat ini merupakan barang publik. Kemudian dilihat dari motivasinya, maka pendidikan sebagai konsumsi ini dimotivasi oleh keinginan untuk memuaskan kebutuhan akan pengembangan kepribadian, kebutuhan sosial, kebutuhan akan pengetahuan dan pemahaman. Selanjutnya mengenai orientasi waktunya adalah sekarang. Permintaan pendidikan ini dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan disposibel.
Pendidikan sebagai investasi bertujuan untuk memperoleh pendapatan neto atau rate of return yang lebih besar di masa yang akan datang. Biaya pendidikan dalam jenis pendidikan ini dipandang sebagai jumlah uang yang dibelikan untuk memperoleh atau ditanamkan dalam sejumlah modal manusia (human capital) yang dapat memperbesar kemampuan ekonomi di masa yang akan datang. Pendidikan sebagai investasi didasarkan atas anggapan bahwa manusia merupakan suatu bentuk kapital (modal) sebagaimana bentuk-bentuk kapital lainnya yang sangat menentukan terhadap pertumbuhan produktivitas suatu bangsa. Melalui investasi dirinya seseorang dapat memperluas alternatif untuk kegiatan-kegiatan lainnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya di masa yang akan datang.
Pendidikan sebagai konsumsi dan investasi secara komplementer.
Pendidikan setelah pendidikan wajib belajar mempunyai tujuan bukan hanya untuk memperoleh pengetahuan, pemahaman, pengembangan kepribadian, dan pemuasan terhadap kebutuhan sosial (status dan gengsi) juga untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik, sehingga dapat memperoleh pendapatan neto seumur hidup yang lebih tinggi di masa yang akan datang.
Sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka jumlah pendidikan yang diperoleh oleh seseorang akan mempunyai pengaruh terhadap tinggi rendahnya pendapatan yang ia peroleh, walaupun tidak menjamin sepenuhnya. Akan tetapi kecenderungan tersebut cukup besar.
D. Nilai Ekonomi Pendidikan Tinggi
           
            Paling tidak ada empat isu yang tengah berkembang kaitannya dengan pendidikan tinggi, yaitu:
1. Pendidikan Tinggi mempersiapkan seseorang dengan kualifikasi tinggi untuk menjadi seseorang yang berkualitas amat tinggi.
2. Pendidikan tinggi mempersiapkan profesional dalam berbagai bidang keilmuan untuk kepentingan pembangunan nasional bangsa itu.
3. Pendidikan tinggi adalah tonggak Perkembangan Civilization manusia.
4. Unesco mempromosikan Pendidikan Tinggi untuk semua.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi memang memerlukan biaya besar, yang tidak mungkin bila hanya mengandalkan sumber dana pemerintah semata (baca: dana publik). Selama ini, yang menikmati layanan pendidikan tinggi adalah kelompok masyarakat, yang dalam strata sosial tergolong kelas menengah ke atas.
Ada argumen rasional dan alasan logis yang mendukung langkah universitas menaikkan biaya pendidikan. Sebab, sasaran utamanya adalah meningkatkan kontribusi (dalam bentuk uang pangkal dan SPP) bagi mahasiswa yang berasal dari lapisan kelas menengah tersebut.
Jika masyarakat kelas menengah yang paling banyak mendapat akses pendidikan tinggi, maka penggunaan dana publik (yang bersumber dari pajak) untuk membiayai universitas justru bertentangan dengan prinsip keadilan.
Dengan kata lain, investasi dana publik untuk pengembangan perguruan tinggi harus menghitung besaran nilai ekonomi dan tingkat kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat luas. Jadi, ada rasionalitas ekonomi di balik kenaikan biaya pendidikan itu, yang secara teknis dilakukan dengan membuat analisis perbandingan antara public economic benefits dan private economic benefits.
Dalam teori ekonomi, terminologi public economic benefits diartikan sebagai keuntungan ekonomis yang memberi manfaat bagi masyarakat luas setelah seseorang berhasil menamatkan jenjang pendidikan tinggi. James Merisotis dalam Who Benefits from Higher Education? (1988) membuat lima kategori public economic benefits.
 Pertama, peningkatan pendapatan pajak. Kedua, peningkatan produktivitas. Tesis umum yang berlaku adalah: semakin tinggi level pendidikan yang dicapai, kian luas pula pengetahuan dan keterampilan teknis yang didapat. Ketiga, peningkatan konsumsi. Berbagai studi menunjukkan, peningkatan konsumsi itu paralel dengan level pendidikan. Keempat, peningkatan adaptabilitas tenaga kerja. Persaingan ekonomi yang sangat ketat pada level global menuntut tenaga kerja bisa cepat beradaptasi dengan perubahan. Kelima, penurunan ketergantungan pada bantuan finansial pemerintah. Para lulusan perguruan tinggi cenderung kurang memerlukan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Sebab, secara ekonomis mereka sudah berkecukupan dan mampu memenuhi sendiri berbagai kebutuhan dasar tersebut.
Sementara terminologi private economic benefits diartikan sebagai keuntungan ekonomis yang memberi manfaat hanya bagi individu bersangkutan setelah ia berhasil menamatkan jenjang pendidikan tinggi. Ada lima kategori private economic benefits.
Pertama, peningkatan gaji dan penghasilan. Para lulusan perguruan tinggi yang berbekal pengetahuan dan keterampilan dipastikan bisa memperoleh gaji dan panghasilan tinggi pula menurut keahlian yang dimiliki. Kedua, pilihan pekerjaan yang luas. Ketiga, tabungan (savings) relatif lebih besar. Dengan pekerjaan yang baik serta gaji dan penghasilan besar, sangat logis bila para sarjana mempunyai tabungan yang besar pula. Keempat, jenis pekerjaan dan tempat bekerja yang baik. Bagi lulusan perguruan tinggi relatif mudah mendapatkan pekerjaan yang baik dan tempat bekerja yang comfortable. Kelima, mobilitas individual. Para lulusan perguruan tinggi lebih mampu bertukar jenis pekerjaan. Dengan bekal keahlian yang memadai dan kompetensi yang mumpuni, para sarjana lebih mudah memperoleh pekerjaan baru atau berpindah profesi bahkan untuk bidang keahlian yang berlainan sekalipun.
Itulah parameter kualitatif yang lazim digunakan untuk mengukur keuntungan ekonomi pendidikan tinggi. Parameter kualitatif itu bisa dikonversi secara kuantitatif dengan menggunakan metode cost-benefit analysis. Metode analisis ini melihat perbedaan antara private and social rates of return lulusan perguruan tinggi, sehingga bisa diketahui berapa besar tingkat kemanfaatan ekonomi pendidikan tinggi baik bagi individu maupun masyarakat.
Metode analisis ini bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk berinvestasi di level pendidikan tinggi. Studi mutakhir yang dilakukan oleh dua ahli ekonomi konsultan Bank Dunia, Psacharopoulos dan Patrinos, Returns to Investment in Education (2002), membuat perbandingan antara private and social rates of return pada jenjang pendidikan tinggi di lima kawasan. Hasil studi itu dengan jelas menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan antara private rate of return dan social rate of return di seluruh kawasan.
Perbandingan masing-masing kawasan adalah: (i) Asia: 18,2 persen dan 11,0 persen, (ii) Eropa/Timur Tengah/Afrika Utara: 18,8 persen dan 9,9 persen, (iii) Amerika Latin/Karibia: 19,5 persen dan 12,3 persen, (iv) Negara-negara OECD: 11,6 persen dan 8,5 persen, dan (v) Sub-Sahara Afrika: 27,8 persen dan 10,3 persen. Adapun rata-rata Dunia sebesar 19,0 persen dan 10,8 persen.
Data di atas secara terang-benderang menggambarkan betapa nilai kemanfaatan ekonomi pendidikan tinggi yang diperoleh orang per orang (individual) itu lebih besar dibandingkan masyarakat luas (publik). Bila pemerintah berinvestasi di jenjang pendidikan tinggi, maka yang akan memperoleh manfaat ekonomi hanya kelompok masyarakat tertentu saja.
Temuan studi ini bisa ditafsirkan, bila dana publik dalam jumlah besar digunakan untuk membiayai pendidikan tinggi, maka yang paling beruntung justru lapisan masyarakat kelas menengah ke atas. Bagi penganut mazhab Marxian, ini jelas akan melenggangkan struktur kemampuan sosial dan menghambat mobilitas vertikal masyarakat kelas bawah.
Dalam perspektif demikian, sejatinya arah kebijakan BHMN bisa dikatakan on the right track. Bagi orang kaya harus membayar lebih mahal untuk bisa kuliah di universitas terbaik itu. Namun, pemerintah dan universitas harus membuat kebijakan affirmative action guna melindungi dan memberi kesempatan bagi orang miskin yang berprestasi, untuk bisa kuliah di perguruan tinggi.

Jumat, 07 Desember 2018

Masalah Dalam Manajemen Pendidikan

Masalah pokok dalam dunia pendidikan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian khusus adalah kurangnya seorang pengajar ataupun orang tua dalam mengenali, dan menggali potensi sorang anak. Seringkali para pendidik dan orang tua memaksakan kehendak tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswa / anak sehingga membuat sorang anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. proses yang baik adalah memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan. hal ini sangat penting karena dapat mempengaruhi kemajuan suatu negara, seperti ada dibuku yang pernah saya baca berjudul “Why Asians Are Less Creative than Western” karangan seorang profesor dari University of Queensland bernama Prof. Aik Kwang. dalam buku tersebut memang tidak dituliskan negara tertentu tetapi menurut saya ada beberapa point yang dapat mencerminkan kondisi pendidikan di Indonesia, seperti di Indonesia, pendidikan identik dengan hafalan berbasi “kunci jawaban”, bukan pada pengertian. Ujian Nasional, tes masuk perguruan tinggi, dll, semua berbasis hafalan. sampai tingkat sarjana, mahasiswa diharuskan hafal rumus-rumus ilmu pasti dan ilmu hitung lainnya, bukan diarahkan untuk memahami dan bagaimana menggunakan rumus– rumus tersebut. Karena berbasis hafalan, murid – murid disekolah di Indonesia dijejali sebanyak mungkin pelajaran. Mereka dididik menjadi “Jack of all trades, but master of none” (tahu sedikit-sedikit tentang banyak hal tapi tidak menguasai apapun).Karena berbasis hafalan, banyak pelajar Indonesia bisa menjadi juara dalam Olympiade Fisika dan MAtematika tapi hampir tidak pernah ada orang Indonesia yang memenangkan Nobel atau hadiah Internasional lainnya yang berbasis inovasi dan kreatifitas.
A. Beberapa MasAlah lain yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia antara lain :
1. Mahalnya Biaya pendidikan
Walaupun dibeberapa daerah sudah ada bantuan pendidikan bahkan sampai membebaskan biaya pendidikan tapi program tersebut belum dapat dirasakan oleh seluruh warga negara di Indonesia sehingga banyak anak atau calon siswa yang kurang beruntung dapat menikmati pendidikan. masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan memberikan anggaran lebih dalam bidang pendidikan sehingga biaya pendidikan bisa murah atau bahkan gratis.
2.  Rendahnya pemerataan pendidikan
Mungkin bagi saya yang hidup dikota besar merasa beruntung begitu banyaknya fasilitas pendidikan dan tenaga pengajar, tapi bagi warga lain yang hidup jauh dari pusat kemajuan seperti kita ambil contoh dipedalaman papua, masih sedikit fasilitas dan tenaga pengajar sehingga pemerataan pendidikan tidak bisa maksimal. untuk mengatasi masalah ini adalah sama dengan point pertama yaitu menambah anggaran dibidang pendidikan sehingga dapat membangun fasilitas pendidikan dan mengirimkan guru kedaerah yang masih sedikit atau bahkan belum terjangkau fasilitas pendidikan.
3.  Rendahnya Kualitas Guru
Bukan bermaksud untuk menghina atau mencela profesi seorang guru, tapi dijaman yang akses Informasi dan Teknologi yang berkembang pesat ini Guru dituntut untuk mengikuti perkembangan dan tren pendidikan, sekarang sumber informasi tidak hanya bisa didapat dari buku, atau berita, tapi sumber lain seperti Internet dan Media sosial mempunyai pengaruh besar dalam menyebarkan Informasi dan berita baru tentang pendidikan sehingga sering terjadi seorang siswa lebih “pintar” daripada Gurunya. hal ini dapat diselesaikan dengan memberikan pengenalan, pelatihan untuk dapat menggunakan media-media Informasi dan teknologi yang sedang berkembang sekarang.
Siapakah seharusnya yang paling berperan untuk melakukan perbaikan dalam dunia pendidikan adalah Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Guru / tenaga pengajar sebagai pengarah dan pendorong bakat dan minat siswa dan orang tua yang berperan untuk mengenali bakat, minat dari seorang anak.
B. PERMASALAHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Berbicara mengenai pendidikan di Negara kita, tentu tidak terlepas dari berbagai macam persoalan yang selalu menderanya mulai dari Negara ini diproklamirkan hingga di penghujung hari jadinya yang ke 65 tahun. Masalah klasik yang timbul diantaranya harga buku mata pelajaran yang mahal, gedung sekolah yang hampir ambruk, mahalnya biaya pendidikan baik biaya masuk maupuan SPP, terutama di sekolah swasta., penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) oleh oknum pejabat sekolah, pembebanan biaya pendidikan kepada siswa baru walaupun sekolah mendapatkan dana BOS dari pemerintah.
Apabila dicermati, semua permasalahan diatas timbul karena tidak berjalannya fungsi manajemen baik di tingkat pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional maupun lembaga penyelenggara pendidikan, yakni sekolah baik negeri maupun swasta.
Indonesia merupkan Negara yang menganut sistem sratifikasi ( pelapisan ) lembaga penyelenggara pendidikan, yakni sekolah negeri dan swasta. Kebijakan ini tentu saja menimbulkan permasalahan yang berbeda dan akan menciptakan jurang pemisah ( gap ) antara sekolah negeri dan sekolah swasta yang menerapkan standar International dengan tarif Internasional. Hal ini secara langsung atau tidak langsung menciptakan pelapisan ( Stratifikasi ) sosial masyarakat berdasarkan hak memperoleh pendidikan. Tidak ayalnya, praktek penyelenggaraan pendidikan pada zaman kolonial. Saat itu kita kita mengenal sekolah khusus diperuntukkan bagi orang belanda, eropa dan bangsawan Indonesia. Seperti HBS, HIS, MULO. Tetapi sekolah khusus bagi rakyat biasa ( jelata ) yang menempati strata terendah adalah SR ( Sekolah Rakyat ).
Mengenai masalah ini, penulis akan mengkaji dan menguraikan permasalahan yang timbul di lembaga penyelenggara pendidikan ( Sekolah ) baik negeri maupun swasta, terkait pelaksanaan ( implementasi ) fungsi manajemen di masing – masing lembaga dan bagaimana cara meyelesaikan masalahnya.
Permasalahan manajemen pendidikan di sekolah negeri :
1. Garis komando, pengendali, pengawasan diterapkan sistem hierarki ( bertingkat ). Mulai dari pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Dinas Pedidikan daerah dan kepala sekolah sebagai pemangku jabatan “ Top Management “ di tingkat penyelenggara pendidikan ( sekolah ) yang bersinggungan langsung dengan pekerja ( guru ). Dalam hal ini, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung kepada guru yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik. Kewenangan memberikan sanksi tegas kepada guru yang indisipliner dilakukan oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ). Yang notabene secara struktur organisasi tidak berda langsung di bawah Kementrian Pendidikan Nasional. Hal ini tidak relevans sebab BKD berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Setiap lembaga penyelenggara pendidikan dari tingkat SD dan SMP, mendapatkan dana BOS untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi seluruh siswa.jadi, seluruh siswa di sekolah – sekolah nusantara berhak mendpatkan pendidikan cuma – cuma ( gratis ), baik biaya pendidikan masuk dan SPP dan buku mata pelajaran. Ironisnya, banyak sekolah – sekolah negeri tetap memungut biaya awal pendidikan dengan mengatasnamakan “ Biaya Sukarela “.Disinyalir pula, sekolah – sekolah berperan sebagai “ Book Dealer Store “,yang berfungsi sebagai pendistribusi buku – buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) penerbit kepada siswa dengan mematok harga diluar harga resmi penerbit, hal ini ditenggarai sebagai praktek komersialisasi sekolah yang berorientasi pada keuntungan ( profit ).
Dikotomi kewenangan manajemen di sekolah – sekolah negeri berbasis prinsip keagamaan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah aliyah ( MA ). Hendaknya dihilangkan dan dikembalikan kepada fungsi manajemen yang sebenarnya.
Permasalahan manajemen pendidikan di sekolah swasta :
Kepala sekolah sebagi pemangku jabatan “ Top Management “ di sekolah langsung bertanggung jawab kepada pemilik sekolah ( Yayasan ). Ketika kepala sekolah mendapatkan guru tidak disiplin di dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya, maka kepala sekolah memiliki wewenag untuk meberikan sanksi tanpa meminta keputusan kepada atasannya ( Yayasan ).Dengan menerapkan klasifikasi swasta pada lembaga penyelenggara pendidikan ( sekolah ). Membuat sekolah – sekolah swasta menolak menerima dana BOS, dengan alas an mereka dapat mandiri dan mampu untuk menyelenggarakan proses pendidikan dari pungutan ( Uang pangkal dan SPP ) kepada siswa. Sehingga banyak sekolah swasta, dengan dalih mengklaim sebagai “ Market Label “mereka. Menjadi sekolah Intenational, sekolah National plus, sekolah National, sekolah Terpadu ( Integrated School ), dengan seenaknya membandrol biaya pendidikan ( biaya masuk, SPP dan Buku Pelajaran ) dengan tarif mahal. Dan untuk sekolah – sekolah yang bertarif mahal ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah ke atas ( middle-up society ). Hal ini tentu saja akan menimbulkan kesenjangan sosial dan akan menimbulkan istilah sekolah kaya ( swasta ) dan sekolah miskin ( negeri ).
Peneyelenggaraan pendidikan sekolah MI, MTs dan MA dengan kualifikasi sekolah swasta, menurut penilaian masyarakat merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang berada pada stratifikasi ( lapisan ) terendah, karena rendahnya kualitas SDM ( guru ) dan peserta didik yang mayoritas berasal dari golongan masyarakat kelas bawah.
Terlepas dari output ( jebolan lulusan ) yang dihasilkan oleh penyelenggara pendidikan ( sekolah ) negeri atau swasta, apakah berkualitas atau memiliki daya guna dan saing untuk menghadapi era globalisasi dan teknologi ini. Seyogyanya pemerintah dengan tegas melalui Departemen Pendidikan Nasional mengembalikan dan menjalankan fungsi manajemen kependidikan yang berbasis kualitas yang optimal ( TQM = Total Quality Management ) dan harus diejawantahkan ( implementasikan ).
Pada lembaga penyelenggara tingkat pendidikan ( sekolah ) baik negeri, swasta maupun berbasis keagamaan. Berpijak dari keharusan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak mengenyam pendidikan dasar dan hingga sekolah lanjutan tingkat atas ( SMA, SMK dan MA ), sebagaimana termaktub dalam pasal 31 UUD 1945, “ Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran ( pendidikan ) “. Sehingga tujuan dan cita – cita mulia untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang memiliki sumber daya yang unggul dan tangguh dengan berlandaskan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan terwujud.

Adapun langkah – langkah kongkret yang harus diimplementasikan oleh Departemen Pendidikan Nasional, selaku lembaga pemegang kewenangan dalam proses penyelenggaraan pendidikan adalah, sbb :
Mengambil alih tugas dan wewenang penyelenggaraan pendidikan di sekolah – sekolah berbasis keagamaan ( MI, MTs dan MA ) dari Departemen Agama. Agar terciptanya sinkronisasi dan relevansi tugas dan kewenangan yang berasal dari satu lembaga penyelenggara pendidikan. Sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dan konflik yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan keraguan dalam hal penerapan kebijakan.
Menghilangkan Stratifikasi ( Pelapisan ) istilah sekolah swasta dan negeri. Dengan mengganti istilah dengan sekolah berprestasi,unggulan dan rintisan unggulan. Agar penempatan siswa pada sekolah – sekolah berdasarkan prestasi akademik maupun non- akademik ( bakat dan minat ) akan tepat sasaran ( match and link ). Sehingga langkah ini akan menghilangkan istilah sekolah kaya dan miskin. Karena dengan kebijakan ini, berpotensi akan menempatkan siswa – siswa dari berbagai latar belakang ekonomi dan sosial yang berbeda, berkumpul dalam satu sekolah yang sama.
Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional harus berani dan tegas untuk memaksakan sekolah – sekolah swasta yang berbasis International, National Plus, National dan Terpadu untuk menerima dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tanpa terkecuali. Dan apabila sekolah – sekolah tersebut tidak mau menerima dana BOS tersebut, maka pemerintah melalui Kementrian Depdiknas berhak memberikan sanksi dengan mencabut ijin operasional sekolah tersebut.
Pemerintah harus memberlakukan pendidikan gratis untuk seluruh sekolah dan tingkatan serta berbasis apapun, hingga tingkat SMA, SMK dan MA. Seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan, seperti biaya masuk ( uang pangkal ), SPP, buku pelajaran dan lembar kerja siswa ( LKS ), seragam harus bebas biaya tanpa dipungut sepeserpun dan tanpa dalih apapun. Apabila pihak sekolah yang melanggar kebijakan ini. Maka, Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Kepegawaian Penegakkan Kebijakan dan Displin yang bertanggunjawab langsung dibawah Kementrian DEPDIKNAS, berhak memberikan sanksi berat dan tegas kepada pelaku ( oknum ) pelanggar.
Memberikan wewenang yang luas kepada Kepala Sekolah, sebagai “Top Management “ di sekolah. Untuk memberikan sanksi berat dan tegas kepada guru dan pegawai yang melanggar aturan ( indispliner ).
Demikian segelintir harapan ini, semoga dapat memberikan pencerahan dan bahan kontemplasi ( perenungan ) untuk dapat dipertimbangkan sebagai langkah terbaik di dalam meniti cita – cita para pendiri bangsa ( Founder Nation ), untuk menjadikan Negara ini mandiri dan memiliki martabat di kancah Internasional.

Ekonomi Pendidikan

A. Pendidikan Sebagai Investasi             Pendidikan merupakan barang investasi (invesment goods) yang berarti sejumlah pengeluaran ...